Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk key judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Rp two miliar.Dari ribuan rekening tersebut, kata Usman Kansong, hasil penelusuran